Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mesuji mengikuti Workshop tindaklanjut hasil pengawasan Audit Sistem Kearsipan Eksternal (ASKE) tahun 2022, yang dilaksanakan di Hotel Onih Bogor – Jawa Barat diikuti oleh LKD wilayah II (Jawa dan Sumatera), beberapa hari lalu.
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Desi Pratiwi menyampaikan bahwa ada dua hal yang perlu ditekankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, di antaranya pengelolaan arsip dilakukan dalam rangka mempertahankan NKRI dan untuk mencapai cita-cita nasional.
“Pengelolaan arsip harus dilakukan sesuai prinsip standar kaidah kearsipan, tidak hanya semata-mata mengelola arsip begitu saja. Ada yang namanya penciptaan arsip yang harus menjamin tersedianya arsip autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Ada pula yang namanya penyimpanan dan pemeliharaan, dan pemanfaatan sesuai peraturan perundangan,” terangnya
Berkaca pada nilai hasil pengawasan kearsipan, dibandingkan pada tahun 2021 mengalami peningkatan terutama untuk klaster provinsi. Pada wilayah binaan daerah I, ada empat provinsi yang meraih nilai baik namun masih ada beberapa kabupaten/kota yang memiliki rapor merah.
Letak kelemahan hasil penilaian tersebut ialah pada pengelolaan arsip statis di mana nilainya hanya 11,76%, yakni hanya empat provinsi yang memiliki dan mengelola dengan baik arsip statusnya. Sementara pada implementasi SRIKANDI sebagai salah satu penilaian pada indeks SPBE, sudah berhasil diterapkan di 68 kementerian/lembaga, 20 provinsi, dan 154 kabupaten/kota.
Desi berharap dengan adanya Workshop TLHP dapat meningkatkan hasil ASKE di Tahun 2023 serta memacu semangat dalam tata kelola kearsipan.