Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara, kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu.
Andi Desfiandi didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila Tahun 2022.
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa Andi Desfiandi, sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Universitas Lampung yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian, bersikap sopan selama dalam persidangan dan berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata dia.
Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Berita Terkait
Andi Azhar optimistis Anindya Bakrie bawa Kadin jadi mitra strategis
Minggu, 15 September 2024 10:12 Wib
Presiden Jokowi instruksikan Supratman Andi Agtas lakukan reformasi hukum
Senin, 19 Agustus 2024 13:16 Wib
Ini profil Supratman Andi Agtas, Menkumham pengganti Yasonna Laoly
Senin, 19 Agustus 2024 11:12 Wib
Presiden Jokowi lantik Supratman Andi Atgas sebagai Menkumham
Senin, 19 Agustus 2024 10:53 Wib
Raisa mengaku deg-degan nyanyi di depan Titi DJ
Senin, 4 Desember 2023 7:53 Wib
Andi Arief diperiksa KPK soal dugaan dana ke Musda Demokrat Kaltim
Senin, 19 Juni 2023 10:52 Wib
KPK periksa Andi Arief terkait sumbangan Ricky Ham Pagawak
Selasa, 16 Mei 2023 11:12 Wib
Andi Arief diperiksa KPK sebagai saksi kasus Ricky Ham Pagawak
Senin, 15 Mei 2023 12:52 Wib