Anak mantan Sekda Buleleng dihukum empat tahun penjara terkait TPPU

id Pengadilan Negeri Denpasar ,Kejari Buleleng ,Kejaksaan Tinggi Bali ,Sidang anak mantan sekda Buleleng ,Vonis anak eks se

Anak mantan Sekda Buleleng dihukum empat tahun penjara terkait TPPU

Terdakwa I Gede Rhadea Prana Prabawa (34) mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni I Gede Rhadea Prana Prabawa karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp750 juta," kata Hakim Ketua Heriyanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea (34) selama tujuh tahun penjara dalam sidang pada Kamis 8/12/2022 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Heriyanti, serta hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.