"Pelaku ini diamankan di rumahnya hasil dari pengembangan kasus BBM subsidi sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, di Jambi, Sabtu (14/1).
Dia menjelaskan dari pelaku berinisial AS (42) merupakan warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat ini berhasil diamankan 2.000 liter BBM jenis solar subsidi, 10 buah drum plastik ukuran 200 liter, dan 20 buah galon ukuran 35 liter.
Ia menyebutkan pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya menerangkan bahwa pelaku atas nama AS juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Tanjung Jabung Barat langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Lebih lanjut, kata dia, pada saat penyelidik tiba di kediaman pelaku, didapati bahwa pelaku juga memiliki gudang yang menyimpan minyak solar yang diduga disalahgunakan pendistribusiannya.
"Saat ke gudang minyak itu benar personel menemukan BBM solar yang siap didistribusikan," katanya pula.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, terhadap pelaku yang ditangkap sebelumnya yakni MI, polisi berhasil mengamankan ratusan liter BBM solar bersubsidi.
Dia memastikan kepolisian akan mengungkap segala kasus yang merugikan masyarakat seperti kasus penyelundupan BBM ilegal ini. Padahal BBM solar ini diperuntukkan bagi nelayan namun disalahgunakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Jambi gerebek gudang penyimpanan BBM solar subsidi bagi nelayan