Jaksa KPK hadirkan 6 orang saksi terkait suap penerimaan mahasiswa di Unila

id Sidang korupsi suap, sidang suap rektor unila, sidang suap andi desfiandi, sidang unila

Jaksa KPK hadirkan 6 orang saksi terkait suap penerimaan mahasiswa di Unila

Sidang lanjutan pemeriiksaan saksi terhadap terdakwa Andi Desfiandi. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi terkait perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas (Unila) Lampung Tahun 2022.

"Kepada terdakwa Andi Desfiandi, maju ke depan dalam sidang pemeriksaan saksi," kata Jaksa KPK, Agung Satrio Wibobo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan enam saksi yang hadir tersebut di antaranya Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Dosen di Universitas Airlangga, Fatah Sulaiman selaku panitia penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat, dan Dr Nizamuddin dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri.

Kemudian Prof Yulianto selaku Wakil Rektor (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Dyah Wulan SR Wardani selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila, dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

"Hari ini enam saksi hadir semua," kata dia.

Tim Jaksa KPK pertama kali mempertanyakan kepada saksi Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie terkait koordinasi dan pengawasan terhadap perguruan tinggi dan syarat masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas (Unila) Lampung Tahun 2022.

Dalam sidang yang beragendakan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan enam orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.