Dua saksi akui tiga kali terima titipan penerimaan mahasiwa baru terkait suap Rektor

id Lampung,Bandarlampung ,Jaksa,PN

Dua saksi akui tiga kali terima titipan penerimaan mahasiwa baru terkait suap Rektor

Dua Saksi yang dihadirkan JPU KPK terkait dugaan kasus suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. Bandarlampung, Rabu, (16/11/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dugaan kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dua saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK yakni Wakil Rektor (WR) II Unila Prof. Asep Sukohar, dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unila Prof. Budiono, di Bandarlampung, Rabu.

"Pernah titip uang tiga kali ke Budi Sutomo untuk menyampaikan kepada Rektor untuk tiga orang yang minta bantu memasukkan anaknya ke Unila" kata WR II Unila Asep Sukohar saat ditanya oleh JPU KPK.

Ia menyebutkan bahwa Bodi Sutomo merupakan perantara pemberian uang ke Rektor Unila nonaktif Karomani dari ketiga orang tersebut.

"Jadi tiga orang tersebut minta bantu, saya sampaikan ke Rektor. Kemudian saya sampaikan, Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, dan kebetulan tiga orang tersebut mau menyumbang," kata dia.

Dia menyebutkan bahwa secara keseluruhan uang yang dititipkan kepada Budi Sutomo pada kasus suap Unila yakni Rp650 juta.

"Ya sumbangannya berbeda-beda ada Rp350 juta, Rp300 juta dan Rp100 juta," kata dia.

Sementara itu, Prof Budiono dalam pengakuannya pernah didatangi tiga orang kawannya untuk menyampaikan niat mereka yang telah menyanggupi sumbangan sebesar Rp250 juta agar anak atau ponakan masuk ke Unila.

"Karena saya tidak ada kewenangan maka saya sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan saya sampaikan ke Pak Heriyandi. Ada juga yang datang ke saya menyampaikan bahwa sudah daftar Unila dan menandatangani Rp150 juta untuk sumbangan, kata dia.

Prof Asep Sukohar dan Prof Budiono dihadirkan JPU KPK terkait saksi atas terdakwa Andi Desfiandi atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).