Kadis DLH Bandarlampung diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi retribusi

id Kejati lampung, korupsi DLH Bandarlampung, dinas lingkungan hidup, korupsi restribusi sampah

Kadis DLH Bandarlampung diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi retribusi

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Budiman P Mega sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlmpung Tahun 2019-2021.

"Iya benar, berdasarkan konfirmasi bidang Pidsus," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Rabu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Budiman P Mega mengatakan, dirinya datang ke Kejati Lampung, Rabu sejak pukul 10.00 WIB.

Dirinya dipanggil penyidik Kejati Lampung untuk mempertanyakan terkait tupoksi kerja selama menjadi Kadis di DLH Bandarlampung.

"Penyidik menanyakan tupoksi saya sebagai Kadis DLH dam langkah-langkah upaya saya ke depan selama dua bulan menjabat ini," kata dia.

Menuru Budiman, pada pemeriksaan dirinya sebagai saksi baru, ada 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap dirinya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa di DLH sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis DLH.

"Baru 15 pertanyaan sebatas tupoksi dan langkah saya ke depan. Masalah yang ada di DLH juga sebelum saya menjabat," kata dia lagi.

Kejati Lampung pada Selasa tanggal 4 Oktober 2022, melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi sebanyak tujuh orang terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DLH Bandarlampung Tahun 2019-2021.

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas (Kadis) sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara

2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup dikenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya :
a. Tahun 2019 target senilai Rp12.050.000.000,- realisasi Rp6.979.724.400,-

b. Tahun 2020 target senilai Rp15.000.000.000,- realisasi Rp.7.193.333.000,-

c. Tahun 2021 target senilai Rp30.000.000.000,- realisasi Rp 8.200.000.000,-

3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandarlampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkungan hidup dan penagih UPT di Kecamatan.

Dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 4, 6, 7, dan 8 ayat (1), (3) , (5), dan (6) Tentang Peraturan Walikota Bandarlampung No.8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara.