Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadila Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan terhadap Viran Aprilia, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan, Rabu.
Pada putusan tersebut, hal yang meringankan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Erni Pujiati menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Terdakwa Viran Aprilia dituntut hukuman kurungan penjara akibat menggunakan sabu-sabu lantaran dirinya merasa patah hati ditinggal kekasihnya.
Ia ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandarlampung saat akan memakai barang yang telah dibelinya sebesar Rp300 ribu.
Perbuatan tersebut berawal pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 Pukul 17.40 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi Cak (DPO) untuk membeli sabu yang kemudian Cak mengantarkan sabu tersebut kepada terdakwa di sebuah kosan di Jalan Soekarno Hatta Gang BW, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
selanjutnya, Pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di kosan terdakwa didatangi oleh beberapa orang laki-laki yang ternyata adalah anggota kepolisian Polresta Bandarlampung untuk menangkap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di kosan terdakwa.