Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu 2022 melalui rapat paripurna DPRD setempat, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, membacakan sambutan tertulis Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Mastuah, mengatakan Ranperda Perubahan APBD Pringsewu 2022 telah berdasarkan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran APBD 2022 dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2022 yang telah ditandatangani pada 19 Agustus 2022 lalu.
“Pada APBD 2022 lalu, Belanja Daerah dianggarkan Rp.1.277.228.396.000, sementara pada Perubahan APBD 2022 menjadi Rp1.280.553.264.972,” katanya.