Mulai 30 Agustus, seluruh penumpang KA Rajabasa dan Kuala Stabas wajib divaksin booster

id lampung, kai, tanjungkarang, booster,Lampung.antaranews.com,Vaknasi booster bagi KA

Mulai 30 Agustus, seluruh penumpang KA Rajabasa dan Kuala Stabas wajib divaksin booster

Penumpang naik Kereta Api Kuala Stabas Jurusan Lampung-Baturaja di Stasiun Kareta Api Divre IV Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (1/9/2020). (ANTARA LAMPUNG/Ardiansyah)

Bandarlampung (ANTARA) - Pelanggan KA Rajabasa dan Kuala Stabas dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut mengacu pada SE Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih di Bandarlampung, Senin, mengatakan ketentuan mencantumkan RT-PCR hasil negatif bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi dua dosis, tak berlaku lagi.

"KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan agar pelanggan segera mendapatkan vaksinasi booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Jaka.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Rajabasa dan Kuala Stabas.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Rajabasa dan Kuala Stabas mulai 30 Agustus:

Berikut syarat naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus _12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI Divre IV Tanjungkarang akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Jaka.