Polisi Madiun ringkus pilot gadungan pelaku penipuan hingga ratusan juta rupiah

id Polres Madiun Kota,kasus penipuan madiun,kota madiun,madiun,jatim,pilot gadungan,pencurian madiun,pasal 362 KUHP

Polisi Madiun ringkus pilot gadungan pelaku penipuan hingga ratusan juta rupiah

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan bersama jajaran menggelar pers rilis kasus penipuan dan pencurian pilot gadungan di Mapolres Madiun kota, Selasa (9/8/2022) yang merugikan korban ratusan juta rupiah. ANTARA/HO-Humas Polres Madiun Kota

Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil meringkus MR (54) warga Kabupaten Mojokerto yang mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia dan menipu seorang aparatur sipil negara (ASN) hingga merugi ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan mengatakan penangkapan MR tersebut berdasarkan laporan dari IS (46) seorang ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk yang telah ditipu tersangka dengan membawa kabur mobil, dompet, dan HP milik korban.

"Tersangka ini mengaku sebagai pilot di Garuda Indonesia. Mereka berkenalan lewat media sosial. Mungkin korban ini tertarik karena tersangka mengaku bekerja sebagai pilot. Kemudian mengajak ketemuan dengan korban di Madiun, tepatnya di Hotel Bali untuk bermalam. Waktu korban mandi, dompet, HP, dan mobil korban dibawa lari tersangka," ujar Tatar saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota Madiun, Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian penipuan tersebut bermula saat IS yang berstatus janda mengenal tersangka melalui Facebook. Tersangka mengaku bekerja sebagai pilot di Garuda Indonesia. Bahkan untuk mengelabui korban, tersangka membuat kartu identitas palsu sebagai pilot.

Setelah kontak melalui media sosial beberapa lama, keduanya memutuskan untuk bertemu di Hotel Bali Kota Madiun.

Adapun, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Madiun Kota pada 19 Juni 2022. Sedangkan tersangka berhasil ditangkap pada 21 Juli di wilayah Madiun.

Dalam kasus itu, tersangka berhasil membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban beserta surat-suratnya. Tersangka MR juga mencuri HP dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp950 ribu.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian total sekitar Rp108 juta," kata Tatar.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.