Masuk Dili karena orang tua meninggal, Timor Leste deportasi dua WNI tanpa paspor

id WNI dideportasi,Timor Leste deporti WNI,pelanggaran perbatasan,Imigrasi Atambua,PLBN Mota'ain,Belu,NTT

Masuk Dili karena orang tua meninggal, Timor Leste deportasi dua WNI tanpa paspor

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memeriksa dua WNI yang dideportasi pihak Timor Leste di PLBN Mota'ain, Sabtu (2/7/2022). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua

Kupang (ANTARA) - Ootoritas Timor Leste mendeportasi dua WNI masing-masing Aurelia Dias Ximenes (43) dan Carlito Da Silva (32)  karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, Sabtu, membenarkan kedua WNI tersebut dideportasi pada Sabtu (2/7) dan diterima petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu.

WNI itu masuk wilayah Timor Leste tanpa paspor melalui jalur tikus di daerah Badumea, Belu pada 16 Juni dini hari dengan menggunakan ojek. 

Tujuan keduanya masuk ke Timor Leste untuk menghadiri acara kedukaan orang tua yang meninggal dunia di Dili, Ibu Kota Timor Leste.

Halim menjelaskan pada saat keduanya hendak pulang kembali ke Indonesia pada 1 Juli malam hari, keduanya ditangkap oleh pihak UPF Timor Leste di daerah Tisil 4.

Halim mengatakan WNI dideportasi dari Timor Leste pada umumnya akibat pelanggaran yang sama yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua WNI dideportasi karena ke Timor Leste tanpa paspor