Bandarlampung (ANTARA) - Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dan Yayasan Pendidikan Dewan Sengketa Indonesia membuka pelatihan mediasi offline yang akan dilaksanakan di Hotel Grand Anugerah, Bandarlampung.
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo mengatakan pelatihan mediasi offline tersebut akan dilaksanakan pada 5-9 Februari 2025.
"Pelatihan mediasi ini nantinya bertujuan untuk memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa berbagai sektor yang ada di Indonesia, khususnya di pengadilan negeri dan pengadilan agama," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Ia melanjutkan pelatihan mediasi penyelesaian sengketa tersebut berlaku tidak hanya untuk advokat, melainkan juga berlaku dan terbuka untuk semua latar belakang. Dalam pelatihan yang diadakan bersama IPPI tersebut merupakan lembaga diklat terakreditasi Mahkamah Agung RI dengan NoSK16/KMA/SK/1/2022.
"Sementara dewan sengketa sendiri merupakan lembaga dalam menangani persengketaan yang sedang dihadapi para pihak. Juga merupakan penguatan regulasi mediasi di Provinsi Lampung," kata dia.
Ia mengatakan dewan sengketa bersama IPPI menargetkan sekitar 35.000 mediator yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Masing-masing provinsi, lanjut dia, akan memperoleh kuota sebanyak 1.000 mediator yang nantinya akan memberikan layanan mediasi baik di dalam pengadilan sebagai mediator non hakim maupun di luar pengadilan
"Saya berpesan kepada seluruh pengurus dewan sengketa di Lampung agar terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan baik pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kepala desa, dan lembaga adat agar terjalin sinergitas yang baik. Semoga dengan kehadiran para mediator dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang baik dan prima kepada masyarakat sekaligus memperkuat sistem alternatif penyelesaian sengketa di Lampung," katanya.
Terkait pelaksanaan pelatihan mediasi penyelesaian sengketa tersebut, peserta yang ingin bergabung dapat menyiapkan persyaratan diantaranya Diploma III / Sarjana semua disiplin ilmu, Mahasiswa, Curiculim Vitae, Ijazah Terakhir, Foto Kopi KTP, dan Pas Foto Latar Merah.
Peserta juga membayar pelatihan berupa biaya pelatihan sebesar Rp6 juta dan biaya uji sertifikasi sebesar Rp500 ribu. Semua berkas nantinya dapat dikirimkan melalui email diklat.ippi@gmail.com. Nantinya peserta yang telah dinyatakan kompeten akan memperoleh ID Card sebagai mediator terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi nomor 021-27562488 atau admin Dewi 0812-1221-8059 dan Iven Khurnia 0822-5865-5298
Berita kerja sama