Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Naufal Samudra akan direhabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis sinetron tersebut.
"Saat ini kami akan laksanakan rehabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu.
Polisi mengarahkan Naufal Samudra untuk rehabilitasi karena saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine yang negatif narkotika.
Meski demikian, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan petugas juga telah melakukan investigasi sebelum melakukan penangkapan terhadap Naufal.
"Masa' kami tangkap orang tanpa penyelidikan terlebih dahulu. Ada 2 alat bukti," ujar Mukti.
Perwira menengah Kepolisian itu juga menyanggah pernyataan yang menyebutkan polisi terburu-buru dalam melakukan penangkapan terhadap Naufal.
"Tidak ada yang terburu-buru dalam pengungkapannya, karena yang bersangkutan merupakan pemakai aktif," katanya.
Penangkapan terhadap Naufal berawal dari penangkapan terhadap artis Jeff Smith dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis "Lysergic Acid Diethylamide" (LSD).
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pemasok LSD untuk Jeff Smith dan menemukan jejak digital transaksi narkotika antara bandar yang diketahui bernama Ridwan dan Naufal Samudra.
"Naufal adalah pemakai LSD dan terbukti ada pembelian kepada bandar LSD yang sudah kami tangkap," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Naufal yang dihadirkan di depan awak media dalam jumpa pers terkait kasusnya, mengaku berterima kasih kepada Kepolisian karena sudah mengingatkan soal bahaya narkoba.
"Memang sekarang posisi saya sudah bersih dan hanya ada kaitannya sama kasus kemarin, makanya saya diberi edukasi sama Polda Metro Jaya. Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya," kata Naufal.
Ia pun berpesan kepada generasi muda untuk tidak menggunakan narkoba.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk artis sinetron Naufal Samudra pada Selasa (14/4/2020) karena menggunakan narkoba jenis ganja sinetetis dalam rokok elektrik atau "vape."
Saat dites urine, hasil tersangka NS menunjukkan hasil negatif. Namun NS mengakui belum lama mengonsumsi narkoba melalui cairan rokok elektrik.
Meski demikian polisi tetap menjerat Naufal dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena kedapatan menyimpan dua botol kecil narkoba jenis ganja sintetis.
Baca juga: Polisi tangkap artis Naufal Samudra diduga terkait narkoba
Baca juga: Pesinetron Naufal Samudra konsumsi narkoba ganja sintetis agar mudah tidur