Naik KA cukup tunjukan surat negatif antigen

id Lampung, kai, divre iv, tanjungkarang, kereta, api, kereta api, rapid tes, corona, covid

Naik KA cukup tunjukan surat negatif antigen

Rapit Test Antigen yang disediakan oleh pihak KAI di halaman parkir Stasiun Tanjungkarang, untuk para calon penumpang yang akan menggunakan kereta jarak jauh (Antaralampung/Doc KAI)

Bandarlampung (ANTARA) - Mulai Rabu 3 November 2021, syarat tes COVID-19 untuk naik KA jarak jauh seperti KA Rajabasa dan KA Kualastabas cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 2 November 2021.

"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan SE. 97 tahun 2021, bahwa bagi pengguna kereta api wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dan tidak berlaku untuk RT-PCR. Pemberlakuan ini mulai berlaku pada 3 November 2021," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi COVID-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," ungkap Jaka.

Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI Divre IV telah menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45.000. yaitu Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.