Propam periksa Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait penganiayaan Kece

id Penganiayaan muhammad kece, irjen napoleon bonaparte, mabes polri, div propam polri, karutan Bareskrim diperiksa, penist

Propam periksa Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait penganiayaan Kece

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa. (Handout Divisi Humas Polri)

Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung, kata Sambo
Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Selasa, memeriksa kepala rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Kepala Div Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, total ada tujuh anggota Polri yang diperiksa hari ini, di antaranya kepala rutan dan petugas penjaga tahanan Rutan Bareskrim Polri.

"Hari ini Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece," kata Sambo.

Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap kepala rutan dan enam petugas penjaga tahanan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara.

Baca juga: Dirtipidum ungkap kronologis awal penganiayaan M Kece

Pemeriksaan bagi anggota Polri itu, kata Sambo, berdasarkan PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Selain tujuh anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tahanan berinisial H alias C, sebagai saksi.

H alias C merupakan tahanan sipil, pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik dan profesi yang diduga dilakukan anggota Polri, pada saat terjadi saat penganiayaan terjadi.

Baca juga: Dirtipidum: Irjen Napoleon pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia

Salain itu, kata Sambo, Div Propam Polri juga berencana memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, namun pemeriksaan tersebut masih menunggu izin dari Mahkamah Agung.

"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," kata Sambo.

Izin tersebut terkait dengan status Irjen Pol Napoelon Bonaparte sebagai tahanan perkara suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Sambo.