Pelabuhan Merak-Bakauheni jadi pilot project penyediaan tempat promosi UMKM

id Lampung, kemenkop, ukm, umkm, asdp, jalan tol, koperasi, bakauheni, merak

Pelabuhan Merak-Bakauheni jadi pilot project penyediaan tempat promosi UMKM

Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba saat melakukan kunjungan di rumah BUMN di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Antaralampung/Humas KemenKopUKM)

Kami menyatakan bahwa UMKM  adalah partner kami, karena kami melihat kegiatan bisnis UMKM sangat potensial, Kami berharap sinergi program ini dapat terus ditingkatkan sesuai dengan arahan pemerintah, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengatakan Pelabuhan Merak dan Bakauheni yang dikelola PT SDP Indonesia Ferry, diusulkan menjadi salah satu pilot project penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM sebagai bagian dari implimentasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dalam Pasal 60 mengamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol. 

Menindaklanjuti PP tersebut, PT ASDP Indonesi Ferry telah menyediakan lebih dari 30 persen lahan untuk tempat promosi usaha mikro dan kecil di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

"PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola Pelabuhan Merak, menjadi salah satu usulan pilot project dalam implementasi mandat PP Nomor 7 Tahun 2021 khususnya penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM," kata Hanung Harimba saat meninjau kesiapan Pelabuhan Merak. 

Baca juga: PT ASDP integrasikan tiket Ferizy dengan aplikasi PeduliLindungi

Hanung mengatakan PP No. 7 Tahun 2021 bertujuan untuk membuat koperasi dan UMKM semakin berdaya saing, terlebih lagi 99 persen UMKM adalah usaha mikro. Sektor usaha ini harus didorong untuk naik kelas sehingga porsi usaha kecil dan menengah menjadi lebih besar. 

Dalam kunjungan tersebut, Kemenkop UKM dan PT ASDP Indonesia Ferry sepakat untuk melakukan kolaborasi untuk membantu memberikan informasi jasa dan produk yang dibutuhkan, membantu kurasi produk UMKM, membantu display produk UMKM unggulan.  

"Kerja sama dengan ASDP sangat strategis. Mereka memiliki ratusan pelabuhan yang bisa dijadikan sebagai ruang promosi UMKM. Di Pelabuhan Merak saja, setiap hari  ada lalu lintas 26.000 orang. Kerja sama ini bukan CSR tapi bisnis yang saling menguntungkan antara ASDP dan UMKM.  Pemerintah dalam hal ini akan mendukung peningkatan kompetensi UMKM," kata Hanung. 

Manajer Kerja Sama Usaha PT ASDP Indonesi Ferry  Febrizal Efendi mengatakan pihaknya sudah menyediakan alokasi tempat berusaha bagi pelaku UMKM  lebih dari 30 persen. Saat ini sudah mencapai 39 persen melebihi dari yang diamanatkan PP No. 7 Tahun 2021. 

Baca juga: ASDP raih rating idAA dari Pefindo

"Kami menyatakan bahwa UMKM  adalah partner kami, karena kami melihat kegiatan bisnis UMKM sangat potensial, Kami berharap sinergi program ini dapat terus ditingkatkan sesuai dengan arahan pemerintah," katanya.

Pelabuhan-pelabuhan di bawah pengelolaan PT ASDP,  termasuk Terminal Terpadu Merak dan Bakauheni Harbour City akan menyediakan sentra UMKM untuk mendukung tercapai UMKM naik kelas.  

PT ASDP Indonesia Ferry mengalokasikan sebagian area  yang dimanfaatkan oleh UMK pada dermaga reguler Merak dan Terminal Tepadu Merak dengan ragam jenis usahanya meliputi rumah makan, souvenir/oleh-oleh, fotocopy, dan toko kelontong (bahan pokok, makanan dan minuman). 

"Kami  mendorong agar dapat dibentuk koperasi sebagai pengelola tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK secara professional," kata Hanung. 

Dari sisi pembiayaan, pemerintah pun telah mendukung UMK dengan program BPUM dan KUR. Penyaluran KUR per 5 September 2021 mencapai Rp177,71 triliun atau sebesar 70,06 persen dari target Rp253,6 triliun.