Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Para pengamat dan akademisi di Provinsi Lampung mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), yakni menghukum berat para korupor penyalahgunaan dana APBD yang dilakukan pejabat di daerah itu.
"Putusan MA terhadap terpidana Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya memberi harapan baru akan perbaikan kelembagaan MA sebagai institusi tertinggi ranah peradilan umum di Indonesia atas kasus korupsi," kata dosen Universitas Lampung (Unila), Zulkarnain Ridwan, di Bandarlampung, Selasa.
Menurut dia, krisis kepercayaan yang sempat menerpa MA karena kerap dianggap sebagai lembaga "pelepas" terpidana khususnya para koruptor, dapat tergerus dengan semakin positif penilaian publik atas putusan-putusan MA yang selaras dengan rasa keadilan masyarakat.
"Preseden baik ini diharapkan dapat menjadi pelajaran, sekaligus rujukan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk semakin berhati-hati dalam memberi pertimbangan atas bukti-bukti hukum sebelum memutuskan perkara dugaan korupsi," kata dia lagi.
Pada akhirnya, ujar dia, terbentuk sinergi antarlembaga peradilan di tingkat pertama dan tingkat terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya yakin, cepat atau lambat penangkapan Satono bergantung pada niat baik tim eksekusi dan kepolisian untuk mengupayakan secepatnya," ujar dia lagi.
Keberhasilan kepolisian dalam meringkus pelaku terorisme, kata dia, memberi bukti bahwa mereka mampu untuk menangkap para buronan itu.
Berkaitan dengan penyerahan diri mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya kepada tim eksekusi sebelum dilayangkan surat pemanggilan penangkapan, dia juga mengapresiasi itikad baiknya itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung Priyanto mengatakan, telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset Satono dan keluarganya, berupa tanah dan rumah serta rekening pribadinya.
"Sejumlah bidang tanah yang ada di Metro sudah dalam penyitaan tim, termasuk uang yang ada di rekeningnya, tapi tidak banyak juga jumlahnya," kata Priyanto.
Dia menambahkan, sebaiknya Satono bersikap kooperatif, sama halnya yang dilakukan oleh mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya yang menyerahkan diri sebelum ada surat pemanggilan.
Satono yang mantan Bupati Lampung Timur saat ini berstatus buron (DPO), setelah vonis MA yang menghukumnya 15 tahun penjara, belum dapat dilakukan eksekusi akibat yang bersangkutan tidak jelas keberadaannya (melarikan diri).
Satono dan Andy Achmad adalah dua mantan bupati di Lampung yang divonis bersalah dalam pengelolaan dana APBD disimpan di bank di luar ketentuan pemerintah (BPR), sehingga menimbulkan kerugian negara setelah BPR tersebut bangkrut