Disnakeswan Provinsi Lampung dorong pembudidaya madu miliki sertifikat NKV

id Sertifikat NKV, pembudidaya madu, madu lampung

Disnakeswan Provinsi Lampung dorong pembudidaya madu miliki sertifikat NKV

Lebah milik pembudidaya madu yang ada di Desa Way Kalam Lampung Selatan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Potensi budidaya lebah ini cukup baik, seperti di Kabupaten Waykanan pada Juli ini panen madu dapat mencapai dua ton, dan ini harus terus didampingi agar menjaga kualitas madu yang dibudidayakan, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Lampung mendorong pembudidaya lebah madu yang ada di Lampung memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) guna menjamin kemanan produk.

"Kita mendorong para pembudidaya lebah madu di Lampung memiliki sertifikat NKV bagi seluruh produk madu hasil budidaya," ujar Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner (Kesmavet) Disnakeswan Lampung Anwar Fuadi, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan adanya NKV tersebut berguna sebagai bukti tertulis bagi produk yang telah memenuhi persyaratan sanitasi higenis sebagai salah satu penjamin keamanan produk hewan dan unit usaha produk hewani.

Baca juga: Karantina Pertanian dorong ekspor sarang burung walet langsung dari Lampung

"Budidaya madu ini sebenarnya ranah kehutanan namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 11 tahun 2020 maka kami pun ikut andil dalam melakukan pengawasan dan pendampingan kepada pembudidaya lebah madu," ucapnya.

Hal serupa juga dikatakan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Disnakeswan Provinsi Lampung, Eko P. Widodo.

Menurut Eko, koordinasi untuk melakukan pendampingan kepada pembudidaya madu di Lampung akan terus dilakukan sebab potensi produk non pangan tersebut cukup baik.

Baca juga: Petani lada Lampung harapkan harga biji lada stabil

"Potensi budidaya lebah ini cukup baik, seperti di Kabupaten Waykanan pada Juli ini panen madu dapat mencapai dua ton, dan ini harus terus didampingi agar menjaga kualitas madu yang dibudidayakan," katanya.

Ia mengatakan dalam pengawasan budidaya madu tersebut akan mencakup pengawasan vegetasi lebah serta ketersediaan pakan lebah penghasil produk madu.

Baca juga: Pemprov Lampung terus kembangkan potensi komoditas hortikultura

"Vegetasi juga akan dilihat, selain itu agar produk berdaya saing serta mampu dipercaya konsumen perlu juga melengkapi sertifikasi halal. Untuk sertifikasi NKV kita akan melihat bila ada yang lebih dari lima tahun tidak melengkapinya setelah pendampingan kita dapat meminta penutupan sementara produksi," ucapnya.

Diketahui di Provinsi Lampung ada 50 kelompok pembudidaya lebah yang dibina dengan jumlah total stup lebah sebanyak 8.000 kotak yang rata- rata dipanen sebanyak 250 cc sehingga tercatat total ada 2.000 kilogram madu per bulan.