Buruh di Lampung peringati "May Day" dengan aksi diam

id May Day,Hari buruh,Omnibus Law,Ciptaker,Lmapung

Buruh di Lampung peringati "May Day" dengan aksi diam

Puluhan massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh dan juga mahasiswa menggelar peringatan "May Day" di Tugu Adipura Bandarlampung, Sabtu, (1/5/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Aksi massa
Bandarlampung (ANTARA) - Puluhan buruh dari berbagai serikat dan mahasiswa di Provinsi Lampung memperingati "May Day" dengan aksi diam atau tidak ada orasi seperti biasanya guna memperjuangkan tuntunan mereka.

"Kita bersama serikat-serikat pekerja menyuarakan pendapat dan suara kami dengan melakukan aksi diam di jalanan," kata Koordinator Aksi dari Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)-DN, Yusril Iza Mahendra, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, aksi memperingati hari buruh internasional ini digelar meski dalam keadaan pandemi COVID-19 dan juga puasa sebab permasalahan pekerja setiap tahunnya terus meningkat tanpa ada penyelesaian yang kebijakannya benar-benar berpihak kepada mereka.

"Tetap fokus kita di 'May Day' ini masih terkait mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang kebijakannya menindas kaum buruh, kami akan terus mencoba menolak Omnibus Law," kata dia.

Terkait dalam masa pandemi COVID-19, dia mengungkapkan bahwa massa yang hadir pada aksi ini telah diberitahukan agar tetap menjaga protokol kesehatan sehingga tidak tercipta klaster baru dari kegiatan tersebut.

"Yang penting kan kita taat prokes seperti pakai masker dan jaga jarak kita. Maka dalam aksi diam ini kita sudah atur agar massa tidak berkerumun," kata dia.

Ketua Wilayah Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung, Tri Susilo mengungkapkan bahwa permasalahan buruh yang ada di provinsi ini masih sebatas normatif saja.

"Permasalahannya kan ada diupah, dan jam kerja yang tidak sesuai serta uang lembur yang dihilangkan akibat dari Peraturan Pemerintah (PP) 78," kata dia.

Menurutnya, persoalan-persoalan dan ketimpangan kaum buruh ini sudah sejak tahun 2015 dimana beberapa perusahaan menghilangkan uang lembur dan lainnya yang menjadi pendapatan tambahan bagi pekerja, apalagi sekarang dengan adanya Omnibus Law tentunya akan lebih menyengsarakan buruh.

"Kalau kita telaah lebih dalam Omnibus Law dengan segala turunannya itu tidak ada yang menguntungkan bagi buruh maka kita tetap meminta pemerintah mencabutnya," kata dia.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Lampung Selatan Taat Badarudin.

"Kami di sini pun mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law dan juga segera berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021," kata dia.

Bahkan, di tingkat Nasional FSPMI, tengah melakukan uji formil dan uji materiil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja guna meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

"Terakhir kami minta pemda meningkatkan kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang berpuluh-puluh tahun tidak menampilkan profesionalitas, terkesan lamban dalam merespons setiap permasalahan dan pelanggaran ketenagakerjaan di daerah ini," kata dia.

Berdasarkan pantauan, di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, aksi buruh memperingati "May Day" dilakukan tanpa ada orasi namun puluhan pekerja dan gabungan mahasiswa tersebut menunjukkan berbagai poster tulisan yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, aparat kepolisian juga telah berjaga-jaga agar aksi tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kegaduhan dan kerumunan.