Timbulkan mudharat , PBNU tolak Perpres investasi minuman keras

id Said aqil, ketua pbnu, perpres investasi miras

Timbulkan mudharat , PBNU tolak Perpres investasi minuman keras

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj dalam peluncuran buku “Allah dan Alam Semesta: Perspektif Tasawuf Falsafi" di Jakarta, Jumat (5/2/2021). (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)

kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras sebab diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudharat.

“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Said pun menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi.

Dia mengatakan seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan, Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar dia.

Oleh karena itu Saiq Aqil menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata dia.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi minuman keras. Dalam aturan itu, investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.