KPU: Tidak dapat undangan memilih, boleh mencoblos tapi bawa KTP Elektronik

id KPU Lampung Timur, Lampung Timur,pilkada Lampung Timur

KPU: Tidak dapat undangan memilih, boleh mencoblos tapi bawa KTP Elektronik

Suasana Pilkada Lampung Timur di TPS 12 Desa Margasari Lampung Timur, Rabu (9/12) foto Antaralampung/Muklasin.

Lampung Timur (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menyampaikan warga Lampung Timur yang tidak menerima surat undangan memilih, boleh mencoblos di TPS, syaratnya membawa KTP Elektronik.

"Kalau punya KTP Elektronik, boleh mencoblos. Datang ke TPS terdekat, bawa KTP elektroniknya dan tunjukan kepada petugas," ujar Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro dihubungi di Lampung Timur, Rabu (9/12/20).

Wasiyat Jarwo menjelaskan, pemilih yang menggunakan KTP Elektronik, diberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB.


Pilkada Lampung Timur diikuti tiga pasang calon yakni nomor urut 1 Yusran Amirullah-Raden Benny Kisworo.

Nomor urut 2 Zaiful Bokhari-Sudibyo.

Nomor urut 3 Dawam Raharjo-Azwar Hadi.