HK bagikan masker di "rest area" 87B untuk putus penyebaran COVID-19

id Lampung, hutama karya, hk, jalan tol

HK bagikan masker di "rest area" 87B untuk putus penyebaran COVID-19

PT Hutama Karya (Persero) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) melakukan sosialisasi 3M + 1T dan membagikan masker serta hand sanitizer kepada pemudik yang masuk rest area 87 jalur B. (Foto : Antaralampung/Emir F. Saputra)

Jangan melebihi kecepatan yang telah ditentukan, karena bisa membahayakan penumpang dan kendaraan lainnya, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) melakukan sosialisasi 3M + 1 T kepada pemudik yang melakukan istirahat rest area 87 jalur B, antara lain dengan membagikan masker.

"Kita lakukan penerapan protokol kesehatan dengan 3M + 1T, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkurumun kepada pengendara yang masuk ke rest area," kata Branch Manager PT Hutama Karya (Persero) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan karena masih banyak pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, baik di dalam kendaraan maupun saat berada di rest area.

Baca juga: HK imbau pengendara tol Sumatera patuhi protokol kesehatan

Selain melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, PT HK bersama dengan Satuan PJR Polda Lampung dan TNI juga membagikan masker kepada kendaraan yang masuk ke lokasi rest area.

"Selain melakukan sosialisasi, kita juga membagikan masker dan hand sanitizer kepada kendaraan yang masuk rest area sebagai bentuk kependulian perusahaan kepada pengendara untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Hanung menjelaskan pembagian masker ini bukan hanya kepada kendaraan yang melintas, tetapi juga kepada pedagang yang berjualan di lokasi rest area.

Baca juga: HK catat kenaikan volume kendaraan via tol hingga 59 persen ke Lampung

Ia juga meminta kepada pengendara harus mematuhi peraturan di jalan tol dengan kecepatan 60 sampai 100 kilometer per jam.

"Jangan melebihi kecepatan yang telah ditentukan, karena bisa membahayakan penumpang dan kendaraan lainnya. Sebaiknya mematuhi peraturan yang sudah ada," jelasnya.

Baca juga: HK catat kenaikan volume kendaraan via tol hingga 59 persen ke Lampung

Anggota Satuan PJR Polda Lampung Aipda Satrio mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk semua pengendara agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19,guna memutus rantai penyebaran virus ini.

"Kita lakukan ini agar pengendara bisa mematuhi protokol keseharan COVID-19, karena ini sangat penting untuk memutus rantai penyebaran virus ini," katanya.