Gugus Tugas Kota Metro sosialisasikan pencegahan COVID-19

id Covid19,kota metro, tim gugus tugas, tni-polri

Gugus Tugas Kota Metro sosialisasikan pencegahan COVID-19

Tim sosialisasi yang dipimpin oleh Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati dan Dandim 0411 Lampung Tengah, Letkol Inf Andri Hadiyanto melakukan sosialisasi ke fasilitas umum maupun tempat keramaian di Kota Metro. (Antaralampung.com/Hendra Kurniawan)

Metro (ANTARA) - Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro melaksanakan apel gabungan pemerintah, TNI dan Polri untuk melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin pencegahan COVID-19 di Aula Masjid Taqwa kota setempat.

"Jadi kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Baru setelah sosialisasi ini dilakukan baru ada penegakan disiplin," kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Metro, Achmad Pairin usai apel, Jumat.

Pairin menjelaskan, sosialisasi ini akan dilakukan selama 14 hari ke depan. Hal ini agar masyarakat ikut berperan serta mencegah penyebaran COVID-19.

"Virus ini tidak akan selesai kalau hanya pemerintah daerah, TNI, maupun Polri yang bergerak. Makanya kita lakukan sosialisasi ini agar masyarakat turut berperan serta mencegah COVID-19," jelasnya.

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur terkait sanksi bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

"Pasti ada kalau sanksi. Ini kita sedang buatkan Perwalinya yang nanti mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dengan berbagai cara yakni dengan membagikan 10.000 masker kepada masyarakat dan sosialisasi secara "door to door" dengan melibatkan organisasi Dharma Wanita dan PKK Kota Metro.

"Fokus kita untuk saat ini sosialisasi dulu selama 14 hari ke depan dengan menggunakan kedua cara itu," katanya.

Tim sosialisasi, lanjut kapolres, tersebar di lima kecamatan di Kota Metro, masing-masing tim terdiri atas 60 personel gabungan akan menyasar pada tempat umum atau tempat yang berpotensi adanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Pusat perbelanjaan, tempat keramaian akan kita lakukan sosialisasi. Ini akan terus kita lakukan," ucapnya.

Setelah 14 hari, sosialisasi ini akan dihentikan dan diganti dengan penegakan disiplin. Dimana, jika ditemukan ada yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali.

"Jadi hari ke-15 sudah diganti dengan penegakan disiplin. Untuk saat ini Perwalinya masih dalam pembahasan, jadi sanksinya sesuai perwali ini nantinya. Tapi untuk penegakan, itu SatPol PP, sedangkan TNI dan Polri hanya membantu saja," terangnya.

Dandim 0411 Lampung Tengah, Letkol Inf Andri Hadiyanto menambahkan, setiap tim akan melakukan patroli ke tempat-tempat yang sudah ditentukan.

"Kalau sosialisasi ini sudah dilakukan baru kita lakukan penindakan," tambahnya.