Bandarlampung (ANTARA) - KPU Kota Bandarlampung menyebutkan puluhan ribu dukungan untuk dua bakal calon independen atau calon perseorangan pada Pilkada Kota Bandarlampung 2020 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM).,
Dua bakal calon pasangan pada Pilkada Bandarlampung2020 itu yakni pasangan Firmansyah-Bustomi Rosadi dan Ike Edwin-Zam Zanariah.
"Dari 47.552 dukungan untuk pasangan calon perseorangan Firmansyah-Bustomi yang diverifikasi faktual, sebanyak 21.266 memenuhi syarat (MS), dan 26.286 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi, saat Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan, di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Senin.
Sedangkan, lanjut dia, untuk bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah, dari 43.337 dukungan, sebanyak 21.266 dukungan memenuhi syarat (MS), dan 26.286 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Ia menjelaskan bahwa puluhan ribu dukungan tersebut tidak memenuhi syarat sebab saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas pemungutan suara (PPS) banyak data dukungan mereka yang tidak ditemukan oleh petugas.
"Pada verifikasi faktual dukungan calon perseorangan kami menggunakan tiga cara yakni pertama dengan sistem sensus atau datang langsung ke rumah warga sesuai data dukungan calon perseorangan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, kedua dengan sistem "video call" jika pada metode pertama ada pendukung dari kedua bakal calon perseorangan yang terlewat diverifikasi faktual oleh petugas.
"Terakhir bila ada dukungan yang belum diverifikasi, kami pun meminta kepada liaison mereka untuk mendatangkan pendukungnya ke kantor PPS setempat," jelasnya.
Sementara itu, bakal calon perseorangan wali kota Bandarlampung dari jalur perseorangan Firmansyah merasa keberatan atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS sebab banyaknya dukungan yang tidak memenuhi syarat.
"Tentunya kami keberatan karena tidak sepenuhnya petugas mendatangi para pendukung. Ketika kita minta bukti ril dari dukungan yang di TMS itu tidak ada, bahkan foto saja tidak ada, sebagai bukti dasar saja," jelasnya.
Di sisi lain, bakal calon perseorangan lainnya Ike Edwin mengungkapkan hal serupa. Namun, pihaknya pun menghargai hasil kerja keras KPU dalam verifikasi faktual tersebut.
"Kita sudah sampaikan hal-hal yang perlu disampaikan begitu pula dengan KPU dan juga Firmansyah sudah, jadi kita hanya ingin bekerjasama yang baik dan saling menghormati," ujarnya.
Berita Terkait
Akibat Server eror, Tes PPK Kabupaten Lampung Selatan terhambat
Senin, 6 Mei 2024 14:52 Wib
KPU Bandarlampung ajak masyarakat berikan tanggapan calon PPK
Senin, 6 Mei 2024 11:43 Wib
KPU Lampung: Peluncuran Pilgub bertujuan sosialisasi tahapan pilkada 2024
Minggu, 28 April 2024 6:59 Wib
DKPP: Penyelenggara pilkada harus berintegritas
Minggu, 28 April 2024 5:37 Wib
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres
Rabu, 24 April 2024 12:16 Wib