Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.
"Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol yang ada ialah pembatasan. Memang hingga saat ini kami masih menunggu terkait dengan dasar hukum maupun regulasinya," ujar Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano dalam diskusi daring yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu.
Reza mengatakan bahwa terkait dengan implementasi tersebut, Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Sedangkan untuk teknisnya Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun dengan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol.
"Terkait teknisnya kami sedang melakukan diskusi baik itu dengan pihak Korlantas Polri maupun dengan Polda Metro Jaya," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada Rabu pagi (22/4) sedang dilakukan kegiatan survei yang dipimpin langsung oleh Dirlantas pada titik-titik yang direncanakan sebagai lokasi pos pemeriksaan atau check point. Namun pihaknya masih menunggu juga laporan dari teman-teman di lapangan.
"Check point akan ditempatkan di beberapa lokasi seperti di arah barat yakni Tangerang, kemudian di wilayah selatan pada ruas Tol Jagorawi maupun nanti yang ke arah timur," kata Reza.
Selain itu Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad itu juga menambahkan bahwa untuk membantu penegakan hukum dalam rangka pembatasan ini, tentunya Jasa Marga akan menyiapkan personel maupun juga sarana perlengkapan lalu lintas.
"Jadi sifatnya kami mendukung apa yang nanti akan dijalankan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini baik Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, maupun arahan dari Kementerian Perhubungan," ujar Reza.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai 24 April 2020.
Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
Lebih lanjut Adita menjelaskan skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Berita Terkait
Jalan Batu Badak-Wana jadi ruas pengerjaan terakhir di 2024
Kamis, 12 Desember 2024 13:12 Wib
Reses di Tanggamus, Mukhlis Basri dorong peningkatan status jalan di Lampung
Rabu, 11 Desember 2024 16:25 Wib
Polisi gagalkan aksi begal di Jalinsum
Selasa, 10 Desember 2024 15:42 Wib
Tol Bakter optimalkan pelayanan jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Selasa, 10 Desember 2024 11:42 Wib
Jalan Raya Ponorogo-Pacitan amblas
Senin, 9 Desember 2024 12:45 Wib
Posko Natal Tahun Baru beroperasi 18 Desember
Kamis, 5 Desember 2024 17:55 Wib
BPJN Lampung lakukan pemeliharaan jalan jelang Natal-Tahun Baru
Kamis, 5 Desember 2024 16:20 Wib
Damkarmat Lampung Selatan evakuasi pohon tumbang di jalan tol Bakauheni
Kamis, 5 Desember 2024 12:00 Wib