BI sosialisasikan pelonggaran pembiayaan properti

id Bank indonesia,kebijakan makroprudensial,kelonggaran properti berwawasan lingkungan

BI sosialisasikan pelonggaran pembiayaan properti

Bank Indonesia sosialisasikan kebijakan makroprudensial bagi pembiayaan properti, Bandarlampung, Selasa 05/11/2019 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandar Lampung (ANTARA) - Bank Indonesia menyosialisasikan pelonggaran pembiayaan properti berwawasan lingkungan dalam kebijakan makro prudensial guna mendukung pertumbuhan "green economy" di Indonesia.

"Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait dengan Green Economy melalui Perpres No. 61/2011 dan Perpress No. 71/2011, dan OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan salah satunya 'sustainable finance' di Indonesia," ujar Retno Ponco Windarti, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, Bank Indonesia juga ikut serta mendukung terciptanya green economy dengan memberikan insentif
keringanan LTV (loan to value) untuk kredit properti dan FTV (financing to value) untuk pembiayaan properti yang telah
berwawasan lingkungan.

"Bank Indonesia akan memberikan kelonggaran LTV/FTV sebesar 10 persen dari ketentuan yang telah berlaku, sebagai contohnya properti tipe 70 ke atas untuk KP dan PP berdasarkan akad akan mendapat kelonggaran dari 80  persen menjadi 90 persen, akan tetapi ini hanya berlaku untuk properti berwawasan lingkungan," ujarnya.

Menurut Retno, properti berwawasan lingkungan yang mendapatkan insentif wajib memenuhi beberapa ketentuan berupa area pemukiman atau bangunan telah memiliki sertifikat kawasan hijau.

Baca juga : BI : Tren globalisasi menyusut, digitalisasi yang melesat

Hal senada juga dikatakan oleh Iwan Rijanto selaku perwakilan dari Green Building Council Indonesia.

"Kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia telah selaras dengan kebijakan dunia, sebab pembangunan keberlanjutan yang dilakukan dunia mengedepankan berbagai kebijakan yang berwawasan lingkungan,"ujarnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan kelonggaran pembiayaan properti maka harus di lengkapi sertifikasi Green Building.

"Spesifikasi green building ada enam kategori yang pertama tepat guna, konservasi dan efisiensi energi, konservasi air, siklus dan sumber material, kesehatan, kenyamanan dalam ruangan, manajemen lingkungan bangunan. Sehingga dengan adanya sertifikasi ini kita berkomitmen untuk ikut serta menjaga lingkungan untuk generasi di masa depan," ujarnya. 

Baca juga: Modal asing masuk Indonesia sedikitnya Rp217 triliun