Kemenpora pastikan tidak terganggu dengan status Menpora yang jadi tersangka

id imam nahrawi tersangka, menpora, imam nahrawi,kemenpora

Kemenpora pastikan tidak terganggu dengan status Menpora yang jadi tersangka

Seskemenpora Gatot S Dewa Broto. ANTARA/Kemenpora

Terkait dengan suasana perkantoran semua terjadi secara biasa
Jakarta (ANTARA) - Status tersangka yang disandang oleh Menpora Imam Nahrawi  menurut pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan roda pemerintahan serta pelaksanaan program olahraga tidak terganggu. 

"Terkait dengan suasana perkantoran semua terjadi secara biasa, udah terima tamu jangan kemudian waktu habis membahas satu dua hal tertentu tapi doing business as usual," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di Kantor Kemenpora Jakarta, Kamis.

Menurut dia, tugas dan fungsi Kemenpora tetap berjalan seperti hari biasa di bawah deputi. Di Kemenpora sendiri ada empat deputi yaitu Bidang Pemberdayaan Pemuda, Bidang Pengembangan Pemuda, Bidang Pembudayaan Olahraga dan Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Terkait dengan persiapan SEA Games 2019, Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua, Kongres PSSI hingga tuan rumah Kejuaraan Dunia FIBA, Gatot juga menjelaskan bahwa semuanya tidak terganggu oleh permasalahan yang ada.

Untuk itu, kata dia, ia berharap kepada pihak induk organisasi olahraga tetap tenang dan tetap menjalankan program yang telah ada terutama untuk persiapan SEA Games 2019 Filipina yang sudah di depan mata.

"Kami sampaikan pada pimpinan cabang olahraga gak usah galau. Proses untuk persiapan SEA Games terus jalan. Persiapan sudah bagus sekarang tinggal ready for the battle kan gak ada kegaduhan honor dan perlengkapan terlambat." kata Gatot menambahkan.

Begitu juga dengan persiapan Kongres PSSI yang sedianya digelar November nanti. Gatot menjelaskan jika semuanya tetap dalam koordinasi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan aktivitas Kemenpora berjalan seperti biasa meski tidak terlihat Menpora Imam Nahrawi melakukan aktivitas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).