UMP Lampung naik jadi Rp2, 07 juta

id Upah

UMP Lampung naik jadi Rp2, 07 juta

Pekarja kerajinan kursi rotan (Foto ANTARA/Fiqman Sunandar)

Bandarlampung (ANTARA lampung) - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menandatangani Upah Minimum Provinsi Lampung sebesar Rp2.074.673,27 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018.


"UMP tersebut naik dari UMP 2017 yakni Rp1.908.447," kata Ridho, di Bandarlampung, Jumat.


Ia mengatakan bahwa besaran UMP tetap memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya.


UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.


Ia meminta pengusaha mengikuti besaran UMP itu dan melarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.


Penetapan tersebut, katanya, berdasarkan usulan dan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh terkait sektor yang bersangkutan.


Penetapan UMP sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja yang meminta gubernur menetapkan UMP pada 1 November.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Sumiarti Somad mengatakan penetapan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.


"Jadi, tidak seperti dulu lagi yang sering terjadi tarik ulur dan perbedaan angka antara pengusaha dan pekerja yang membuat pembahasan berlarut-larut, sehingga penetapan UMP tidak tepat waktu. Sekarang merujuk kepada angka inflasi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik," katanya.


Besaran UMP tiap provinsi mengacu pada ketentuan pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan itu, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.


"Alhamdulillah kita bisa menepati batas waktu penetapan UMP yakni 1 November 2017 sehingga ada waktu satu bulan untuk sosialisasi agar pada 1 Januari 2018 dapat diberlakukan," kata Sumiarti.


Ia menjelaskan sesuai Pasal 44 (1) dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.


Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto.

Rumusan itu, katanya, untuk menghitung upah minimum 2018. Besaran angka inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.


"Penyusunan UMP Lampung semuanya mengacu pada ketentuan itu," tambahnya.

ANTARA