Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung telah melebihi kapasitas, kata anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.
"Kondisi Lapas sudah penuh melampaui kapasitas yang seharusnya dihuni 300 narapidana, tapi diisi 800 napi," kata anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, DPR segera mengusulkan penambahan ruang tahanan baru untuk meminimalkan over kapasitas lembaga pemasyarakatan, tidak hanya di Lampung tetapi di seluruh Indonesia.
Namun demikian, ia menilai, kendati Lapas Rajabasa telah melebihi kapasitas, suasana di Lapas kelas I itu cukup kondusif.
"Ada suasana lain di dalam Lapas yang dinilai masyarakat menyeramkan. Tapi para napi nampak menjalankan aktivitas lain seperti bermain musik, seni, dan melaksanakan kegiatan lain yang bermanfaat," ujarnya.
Menurut dia, pembinaan di dalam Lapas harus kontinyu atau berkelanjutan sehingga setelah mereka ke luar atau menghirup udara bebas telah memiliki keterampilan dan diharapkan tidak melakukan tindak pidana lagi.
Masinton mengatakan, berdasarkan kunjungan kerja Komisi III DPR ke Lapas Rajabasa menunjukkan sebagian besar penghuni tahahan di sana terjerat kasus narkoba.
"Pendekatan terhadap napi narkoba selain menjalankan pidana, mereka juga harus pula direhabilitasi," ujarnya. (ANTARA)