Bandarlampung (Antara Lampung) - Dua orang staf Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian menolak dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus korupsi cetak sawah di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Keduanya menolak untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli yang meringankan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan, keduanya, Abdul Majid dan Husni yang diminta oleh terdakwa untuk menjadi saksi ahli yang meringankan dalam kasus korupsi dana cetak sawah dengan anggaran Rp15 miliar itu.
Setelah menolak bersaksi, keduanya diminta untuk membuat surat yang isinya menolak dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan para tersangka kasus korupsi cetak sawah itu.
Heru menyatakan, berdasarkan keterangan keduanya mereka tidak mengetahui mekanisme proyek cetak sawah di Kabupaten Mesuji.
Husni sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam proses proyek cetak sawah yang seharusnya dijalankan tersebut.
"Husni sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli dari Ditjen PSP Kementerian Pertanian untuk Kejati Lampung," katanya.
Atas dasar alasan tersebut, ujar Heru, sehingga keduanya menolak dan merasa berkeberataan atas permintaan terdakwa untuk menjadi saksi yang meringankan.
Kejati Lampung selanjutnya akan memeriksa para tersangka untuk memenuhi surat dakwaan yang diperlukan.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah meminta keterangan ahli terkait perkara cetak sawah yang telah menahan empat tersangka.
"Kami meminta keterangan Muhamad Iswan sebagai ahli yang juga akademisi dari Universitas Saburai untuk mendalami kasus itu," kata Heru.
Dia menyatakan, akademisi ini mempunyai sertifikasi mengenai irigasi, dan mengetahui aturan jenis konstruksi dalam cetak sawah.
Berkaitan volume cetak sawah yang seharusnya dilaksanakan itu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung juga telah diminta keterangannya.
Menurut Heru, agenda selanjutnya adalah memeriksa para tersangka yang masa penahanannya sudah diperpanjang selama 20 hari ke depan, dan jika diperlukan akan ditambah lagi.
Pemeriksaan untuk mengkonfrontir dengan hasil keterangan ahli dari akademisi tersebut tentang kesesuaian hasil pekerjaan sesuai semestinya atau tidak.
Kejati Lampung telah menahan empat tersangka, yakni Badari (47) sebagai PPK, serta Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Mesuji Mawardi (52), dengan nomor surat perintah (sprint) 05/RT.1/KJT/04/2013.
Tersangka lainnya dengan nomor sprint 06/RT.1/KJT/04/2013 atas nama Farur Rozi (47), dan Samsul Edi (47) dengan nomor sprint 04/RT.1/KJT/04/2013.
Empat tersangka itu, menurut Heru, disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dari Kementerian Pertanian senilai Rp15 miliar.
Penyimpangan yang dilakukan adalah dalam penggunaan dana tersebut untuk pencetakan sawah, dengan temuan adanya perbedaan konstruksi yang ada dalam perencanaan dengan yang terealisasikan di lapangan.
Kejati Lampung telah menyerahkan 32 dokumen penting terkait perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Kementerian Pertanian untuk proyek cetak sawah di Kabupaten Mesuji senilai Rp15 miliar kepada BPKP Lampung.