Kapolda Lampung imbau warga waspadai penipuan bermodus rental mobil

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Polda Lampung,Modus nyema mobil

Kapolda Lampung imbau warga waspadai penipuan bermodus rental mobil

Tersangka pelaku penggelapan bermoduskan rental mobil yang diamankan oleh Polresta Bandarlampung. Rabu (4/9/2024). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menghimbau warga agar waspada terhadap penipuan bermoduskan rental mobil yang semakin marak.

"Pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menyewakan kendaraan, terutama dalam memverifikasi dokumen dan identitas penyewa," kata Irjen Pol. Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Rabu.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran rental yang tampak menguntungkan, sehingga mengabaikan dokumen serta identitas penyewa.

"Maka kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas rental mobil yang mencurigakan, guna mencegah tindak kriminal semacam ini," kata dia.

Helmy pun menegaskan Polda Lampung akan meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan fidusia dan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

"Pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan fidusia akan terus kami tingkatkan, terutama yang menggunakan dokumen palsu. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami," kata dia.

Kapolda Lampung itu pun mengapresiasi Polresta Bandarlampung yang mampu mengungkap sindikat penggelapan mobil dengan modus rental yang telah merugikan banyak orang.

"Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandarlampung. Kami (Polda Lampung) mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam menghadapi modus-modus kejahatan yang semakin berkembang," kata dia.

Diketahui Polresta Bandarlampung, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat dan penipuan dengan modus rental mobil yang merugikan masyarakat.

Dimana dalam ungkap kasus yang dilakukan Polresta Bandarlampung terdapat dua tersangka yang menggelapkan 19 mobil dengan modus rental atau menyewa kemudian menggadaikannya ke orang lain.