Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di wilayah tersebut.
"Kami telah memastikan terkawal-nya hak pilih warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Selatan," kata Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki di Kalianda, Sabtu.
Ia mengatakan, Bawaslu Lampung Selatan beserta jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) juga telah melakukan strategi pengawasan diantaranya pengawasan langsung serta uji petik terhadap prosedur pelaksanaan coklit data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur, mekanisme dan tata cara pelaksanaan pencocokan dan penelitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Menurut dia, pada tahapan coklit berlangsung, pengawasan melekat dilakukan oleh jajaran pengawas karena pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat telah terdaftar dengan benar.
"Pengawasan coklit Pemilihan 2024, yaitu yang pertama daerah terluar. Pemilih di daerah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan dan lain-lain. Yang kedua kelompok rentan. Seperti pemilih disabilitas, tuna susila. Dan yang ketiga kelompok terisolir. Pemilih di Pondok Pesantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana," katanya.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dan jajarannya telah mengawasi sebanyak 57.191 Kepala Keluarga dan melakukan tugas pengawasan selama berlangsungnya tahapan pemutakhiran data pemilih, serta terus melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan, publikasi serta kegiatan lainnya.
Baca juga: Bawaslu Lampung keluarkan 180 saran perbaikan terkait pelaksanaan coklit
Baca juga: Bawaslu sebut keputusan atas kasus anggota KPU Bandarlampung ditetapkan DKPP
Baca juga: Bawaslu berharap tak ada putusan pengadilan di tengah tahapan pilkada