24 WNI ditangkap di Arab Saudi karena palsukan visa haji orang lain

id visa haji,perlindungan WNI,WNI ditangkap di Arab Saudi,kemlu RI

24 WNI ditangkap di Arab Saudi karena palsukan visa haji orang lain

Ilustrasi - Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji yang sudah siap untuk dibagikan. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh, tutur Judha

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.

Padahal, puluhan WNI yang terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator itu tercatat masuk ke Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.

“Pada 28 Mei 2024, KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesannya, Kamis.

Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah Indonesia itu akan dibebaskan. Sementara dua orang koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus.

Judha mengatakan pemerintah akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak kedua WNI itu selama proses peradilan di Saudi.

Saat ini pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.

“Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh,” tutur Judha.