Mahfud MD sebut tidak korupsi karena takut dengan hukuman batin

id Mahfud Md,Tabrak Prof,Tindak Pidana Korupsi

Mahfud MD sebut tidak korupsi karena takut dengan hukuman batin

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md (tengah) dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi karena takut dengan hukuman batin atau hukuman otonom.

"Tetapi, saya tidak pernah (korupsi) dengan itu karena saya takut dengan hukuman otonom itu tadi," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum terdapat dua jenis hukuman, yakni hukuman heteronom dan hukuman otonom.

Hukuman heteronom, lanjut Mahfud, adalah hukuman yg dijatuhkan oleh negara. Misalnya seperti penetapan tersangka oleh kepolisian, hukuman melalui pengadilan yang diputuskan oleh hakim, maupun tuntutan jaksa.

"Setiap orang itu punya hukuman otonom, yaitu kalau berbuat salah meskipun tidak ketahuan oleh hukum, ia merasa takut, merasa berdosa dan hukuman yang sifatnya otonom itu banyak sekali terjadi," ujarnya.

Mahfud menyebut salah satu bentuk hukuman otonom adalah seseorang yang merasa dikucilkan ketika telah melakukan kesalahan.

"Itu sudah pernah bersalah, tidak ketahuan, tetapi dia jadi malu terkucil, kan banyak yang begitu," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Sementara itu, Mahfud menceritakan bahwa selama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat banyak godaan, tetapi dia tidak tergoda.

"Saya kalau mau nih, dapat uang banyak loh waktu jadi hakim MK. Waktu jadi hakim MK itu kalau orang berperkara mau bayar kepada saya Rp2 miliar, Rp3 miliar satu perkara itu gampang. Banyak yang mau datang, mau ngasih. Saya tidak tergoda," kata Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut tidak korupsi karena takut dengan hukuman batin