Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Rekor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy, dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Unila. Upacara pengukuhan berlangsung di Gedung Serbaguna kampus Unila, beberapa waktu lalu.
udy menjadi guru besar ke-111 di Unila dan quru besar kedelapan di Fakultas Hukum (FH) Unila. Ia juga mencatatkan diri sebagai guru besar termuda Unila dengan usia 42 tahun.
Pada acara pengukuhan, Prof. Rudy menyampaikan Orasi Ilmiah berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum Nusantara”. Dalam orasinya, ia menyoroti sejarah hukum Indonesia yang banyak dipengaruhi warisan hukum kolonialisme.
Prof. Rudy menjelaskan, tatanan hukum saat ini di Indonesia masih memiliki akar dari sistem hukum Germania Kuno. Di dunia, hukum pada dasarnya berasal dari Jerman Kuno, dan Indonesia mengikuti jejak ini. Ia juga membahas perkembangan hukum di nusantara, termasuk masa VOC, yang telah memiliki hukum aslinya, kini dikenal sebagai hukum adat.
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi transplantasi hukum di nusantara saat pemerintahan Hindia Belanda. Ini mengakibatkan penggunaan produk hukum Belanda di Indonesia hingga tahun lalu. Prof. Rudy mengkritik bahwa Indonesia telah kehilangan momentum dalam membangun hukum asli Indonesia.
Prof. Rudy juga memaparkan usaha-usaha Indonesia dalam memperjuangkan hukum asli Indonesia, termasuk hukum adat dan Ketentuan Pokok Agraria atau Basic Agrarian Law. Namun, pada tahun 1970-an, ketentuan hukum adat dihilangkan, menyebabkan unifikasi hukum di Indonesia.
“Melalui orasi ilmiah hari ini, kita akan refleksikan bagaimana pembangunan hukum di nusantara terjadi dan bagaimana sebetulnya saat ini konvergensi sistem hukum yang ada di dunia terjadi di Indonesia,” ujarnya.
(Berita kerja sama/adv)