Dirut Jasa Raharja sampaikan pentingnya kepatuhan berlalulintas dan bayar pajak

id Jr, jasa raharja

Dirut Jasa Raharja sampaikan pentingnya kepatuhan berlalulintas dan bayar pajak

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakkan Hukum tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri di Ballroom Hotel Discovery Kartika, Bali, Senin, (02/10/2023). Dok. Jasa Raharja

Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, tidak hanya concern dalam menjalankan tugas utamanya.

Di sisi lain, Jasa Raharja juga gencar melakukan berbagai upaya lain, termasuk pencegahan 
kecelakaan lalu lintas dan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh 
membayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat 
menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakkan 
Hukum tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri di Ballroom Hotel 
Discovery Kartika, Bali.

Rivan menyampaikan, meskipun kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor telah mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, tetapi masih banyak masyarakat yang terlihat abai terhadap kewajiban ini.

“Faktanya adalah, hanya di Indonesia yang berani menjual kendaraan dengan menyebutkan pajak telah mati,” ujar Rivan.

Guna mengatasi persoalan itu, Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, terus 
melakukan upaya. Hasilnya, hingga Desember 2022, penerimaan Jasa Raharja dari Sumbangan Wajib (SW) mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Lebih dari 95 persen dari total wilayah 
mencatat pertumbuhan positif. Tentunya ini merupakan hasil kerja keras bersama 
untuk terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya,” ucap Rivan.

Di sisi lain, Rivan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dominasi pria usia 
produktif sebagai korban kecelakaan lalu lintas yang mencapai 66,5 persen.

“Kami telah melakukan survei, bahwa lebih dari 50 persen dari mereka yang terkena dampak 
kecelakaan ini menghadapi kemiskinan karena tulang punggung keluarga tidak lagi 
mampu memberikan dukungan ekonomi,” ujarnya.

Menurut Rivan, upaya Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kepatuhan pajak dan pencegahan kecelakaan lalu lintas adalah langkah positif dalam menjaga keselamatan di jalan raya 
dan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, langkah-langkah ini akan terus 
berlanjut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab di seluruh Indonesia.

Rakernis bertajuk “Netralitas Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas Dalam Tahapan Pemilu 2024 Sebagai Wujud Profesionalisme dan Transparansi Polantas Presisi Guna Kamseltibcarlantas yang Kondusif” itu dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shan.

Turut hadir pula, antara lain Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pakar Hukum 
Universitas Gajah Mada Nur Hasan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi, dan jajaran Korlantas Polri.

Dalam pembukaannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan bahwa dinamika politik ekonomi sosial dan budaya saat ini menuntut semua aspek kehidupan untuk menyesuaikan, termasuk salah satunya adalah direktorat penegakan hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menciptakan 
kamseltibcarlantas.

“Pemilu 2024 yang di depan mata membutuhkan kehadiran Polri sebagai pendukung, pengayom, pelayan dan penegak hukum untuk mengamankan dan memberikan rasa aman bagi warga masyarakat sehingga dapat melakukan aktifitasnya saat demokrasi  berlangsung namun tetap tertib,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman 
Shantyabudi.

Dalam hal ini, Polisi Lalu Lintas menjalankan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan 
Angkutan Jalan untuk mampu membantu Pemerintah dalam meningkatkan kualitas 
keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan mampu membangun 
budaya tertib berlalu lintas selama pelaksanaan pemilu 2024.

“Polantas dengan kewenangan penegakan hukumnya tentu mempunyai dampak, 
karena penegakan hukum merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh Polisi dan mempunyai konsekuensi sanksi, untuk itu penegakan hukum harus dilakukan secara 
profesional, transparansi berkeadilan,” tambah Firman.