Ketua RT dibunuh sadis karena dendam

id Kasus pembunuhan, motif pembunuhan, Jembatan Kisam, senjata tajam, Polres OKU

Ketua RT dibunuh sadis karena dendam

Polres OKU menggelar pres rilis ungkap kasus pembunuhan, Senin. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap korban Wawansyah (52) di Jembatan Kisam, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sabtu (1/2/2025), dikarenakan dendam.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, Iptu Redho Agus Suhendra di Baturaja, Senin, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa pembunuhan sadis itu dilakukan karena motif dendam.

Sebelumnya korban melaporkan adik tersangka ke polisi atas dugaan tindak pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit yang dijaga oleh korban.

"Kasus tersebut sebetulnya berakhir damai. Namun, tersangka yang sudah telanjur merasa sakit hati terhadap korban yang sebelumnya sempat memukuli adiknya yang dipergoki mencuri buah sawit beberapa hari sebelum kejadian," katanya.

Di hari kejadian pembunuhan, tersangka Rumidi mengirimkan pesan voice note WhatApps kepada korban yang isinya berpura-pura meminta korban untuk mendorong sepeda motornya yang mogok di daerah Jembatan Kisam.

Korban yang sama sekali tidak punya firasat bakal mengalami nasib tragis itu pun menyanggupi untuk menemui tersangka di TKP.

Setibanya di TKP, tersangka yang telah terbakar amarah langsung mendekati korban dan menusukkan senjata tajam hingga korban tewas dengan sembilan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Setelah menghabisi korban, tersangka langsung kabur dari TKP hingga akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan melalui pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti (BB) turut diamankan bersama tersangka Ramidi di antaranya sebilah pisau yang masih berlumuran darah, satu helai celana panjang warna hitam dengan kondisi berlubang pada paha kiri milik tersangka.

Ada juga satu unit ponsel Android merek Vivo, satu helai baju kemeja warna hitam milik korban yang kondisinya berlubang akibat sabetan senjata tajam dan bercak darah dan sehelai celana jeans juga dalam kondisi banyak bercak darah milik korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegas Kasat Reskrim.