Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung mengimbau pelaku usaha dan pedagang besar di daerahnya untuk mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) beras yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kanwil KPPU II tengah mendalami alur distribusi perdagangan beras di Provinsi Lampung, sebab diketahui harga beras di Lampung mengalami kenaikan secara berkelanjutan sejak Januari 2023 dan puncaknya terjadi pada September," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan pada pekan kedua September harga beras premium di pasar tradisional berada pada kisaran Rp14 ribu-Rp15 ribu per kilogram, sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400-Rp13.600 per kilogram.
Sedangkan di pasar modern harga beras untuk berbagai merek sebesar Rp13.900 per kilogram atau dalam posisi berada pada harga tertinggi berdasarkan HET yang ditetapkan pemerintah.
"Oleh karena itu kami mengimbau kepada pelaku usaha, distributor, dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum kenaikan harga beras, dan mematuhi aturan HET beras yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Dia menjelaskan pemerintah telah mengatur HET beras melalui Perbadan Nomor 7 Tahun 2023. Dan pihaknya akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan.
"Kenaikan harga beras ditingkat konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah ditingkat produsen. Dimana pada Januari 2023 harga gabah ditingkat petani berada pada kisaran Rp4.800 per kilogram dan mengalami kenaikan secara berkala hingga di harga Rp6.800 per kilogram pada pekan kedua di bulan ini," tambahnya.
Menurut dia meski harga gabah mendorong kenaikan harga beras, akan tetapi pihaknya menilai produsen yakni penggilingan beras di Lampung telah melakukan penjualan dengan harga yang masih jauh di bawah HET yang ditetapkan.
"Harga jual beras premium rata-rata oleh produsen sekitar Rp12.900-Rp13.300 per kilogram. Melihat kondisi tersebut kami melihat adanya bagian dari rantai distribusi yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan keuntungan lebih sehingga menyebabkan kenaikan harga yang melampaui HET," ucap dia.
Ia melanjutkan pihaknya juga telah menemukan distributor ataupun pedagang besar yang menjual beras di atas HET yang ditetapkan pemerintah.