DKP Lampung sarankan budidaya yang tingkatkan ekspor perikanan

id Perikanan Lampung, budidaya ikan Lampung, sertifikasi CPIB, ekspor perikanan Lampung

DKP Lampung sarankan budidaya yang  tingkatkan ekspor perikanan

Salah satu tambak undang vaname air tawar yang tengah dikembangkan di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyebutkan penerapan tatacara budidaya yang baik dan tepat dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan ekspor perikanan di daerah itu.

"Provinsi Lampung memiliki beberapa komoditas perikanan unggulan yang mampu memenuhi kebutuhan ekspor seperti rajungan, udang dan hasil produk perikanan lainnya. Jadi tidak hanya bahan mentah saja tapi ada yang sudah bentuk produk olahan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan dengan adanya potensi perikanan yang dapat diekspor di daerahnya, maka pihaknya akan berupaya meningkatkan ekspor perikanan dengan beberapa cara salah satunya dengan peningkatan tatacara budidaya ikan yang baik dan tepat.

"Dalam pelaksanaan ekspor harus memenuhi beberapa standard yang ditetapkan sesuai sistem yang ada di negara tujuan. Salah satunya yang terus ditingkatkan adalah tatacara budidaya ikan yang baik dan tepat hingga mendapatkan sertifikat cara pembenihan ikan yang baik (CPIB). Lalu benih ikan harus bersertifikat dari segi lingkungan serta izin syarat budidaya," katanya.

Dia melanjutkan untuk memastikan penerapan budidaya yang baik dengan adanya sertifikasi CPIB untuk memaksimalkan ekspor, pihaknya pun terus melakukan pendampingan serta pembinaan kepada pembudidaya.

"Pendampingan dan pembinaan wajib dilakukan, kalau pembudidaya sudah tersertifikasi CPIB ini bisa membatu implementasi ekonomi biru serta memastikan produk perikanan kita memiliki mutu yang baik di tengah persaingan produk perikanan," ucapnya.

Menurut dia, selain sertifikasi CPIB, langkah pembinaan tersebut juga menyasar edukasi kepemilikan sertifikasi kelayakan pengolahan (SKP) bagi Usaha Pengolahan Ikan (UPI).

"Jadi untuk mempertahankan ekspor kita tetap bertumbuh setiap periodenya akan dilakukan berbagai upaya dari hulu sampai hilir yaitu dari budidaya sampai pengolahannya harus memenuhi ketentuan sehingga produk perikanan kita bermutu baik," tambahnya.

Diketahui berdasarkan data Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung ekspor komoditas perikanan pada semester I 2023 meliputi untuk ekspor udang mencapai Rp717 miliar, dengan volume 5 juta kilogram second (kgs), dan frekuensi ekspor 471 kali.

Selanjutnya kepiting memiliki nilai ekspor Rp269 miliar, dengan 100 kali frekuensi ekspor, dan volume 661 ribu kilogram second (kgs), untuk ekspor ikan beku bernilai Rp119 miliar, dengan volume 1 juta kilogram second (kgs), dan frekuensi ekspor 75 kali.

Lalu komoditas perikanan cumi-cumi dengan volume ekspor 168 ribu kilogram second (kgs), memiliki nilai ekspor Rp17 miliar, dan frekuensi ekspor 27 kali, rumput lau jenis sargassum dengan nilai ekspor Rp4 miliar, dengan frekuensi 15 kali dan volume 429 ribu kilogram second (kgs).

Sedangkan untuk produk perikanan lainnya memiliki nilai ekspor Rp4 miliar dengan frekuensi ekspor 4 kali dan volume 6.129 kilogram second (kgs) dan 30.060 hds.

Sehingga total nilai ekspor komoditi perikanan Lampung berjumlah Rp1,1 triliun, dengan frekuensi total 692 kali, dan volume ekspor 7 juta kilogram second (kgs) dan 30.000 hds.