Bandarlampung (ANTARA) - Saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Mardiana, mengaku ditawari untuk menyumbang Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) oleh mantan Rektor Unila Karomani.
"Ya, saya pernah bertemu Karomani, sebenarnya ingin memberitahu bahwa saya memberikan sumbangan pembangunan Institusi (SPI) sebesar Rp350 juta," kata Mardiana dalam sidang lanjutan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Namun, lanjut dia, setelah bertemu dengan Karomani, dirinya diajak melihat gedung LNC sampai lantai tiga, dan diminta untuk menyumbang pembangunan gedung tersebut.
"Setelah diajak ke gedung LNC, Karomani bilang kalau bersedia nyumbang ini masih kosong bisa beli sendiri kok, sumbang lah ini, padahal saya ingin meminta keringanan pembayaran SPI untuk dibayar dua kali," kata dia.
Dia pun mengakui perihal dapat bertemu Karomani dibantu oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tamanuri, sebab saat itu sulit ingin bertemu dengan yang bersangkutan.
"Karena belum juga ada jawaban untuk bisa bertemu Karomani, akhirnya saya menghubungi Pak Tamanuri supaya bisa bertemu Rektor," kata dia.
Mardiana juga membantah terkait adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Budi Sutomo secara langsung.
"Tidak ada pemberian uang ke Budi Sutomo, pembayaran SPI langsung ke bank," kata dia.
Mendengar jawaban tersebut, JPU KPK Agung Agung Satrio Wibowo, meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memanggil kembali Mardiana sebagai saksi untuk dihadapkan dengan saksi Budi Sutomo.
"Karena terdapat perbedaan antara keterangan Budi Sutomo dan saksi Mardiana, kami memohon izin agar mereka dihadapkan berdua sebagai saksi," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sebanyak lima saksi termasuk yakni Yayan Saputra Honorer Pol PP Kota Bandarlampung, Herman HN mantan Wali Kota Bandarlampung, Nizamudin Dosen Universitas Syah Kuala, Mardiana Anggota DPRD Lampung dan Radityo Dosen ITS.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi pada perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, Bandarlampung di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota yang terdiri dari Efiyanto, Ahmad Rifai, Edi Purbanus dan Aria Veronica.
Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.