KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Aneka Tambang, kerugian negara ditaksir Rp100,7 miliar

id kpk,antam,aneka tambang,anoda logam,emas,logam mulia

KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Aneka Tambang, kerugian negara ditaksir Rp100,7 miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka Dodi Martimbang (DM) terkait kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa.

Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menjelaskan perbuatan tersangka DM alias Dodi Martimbang telah merugikan negara keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.

Tersangka Dodi Martimbang selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga tanggal 5 Februari 2023 untuk kepentingan penyidikan. Yang bersangkutan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Alex menjelaskan perkara dugaan korupsi terjadi pada 2017. Saat itu Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.
Saat itu UBPP Antam akan melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Tersangka Dodi Martimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direktur nya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam, tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang sengaja disimpangkan, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Tersangka juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang.

Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan tersangka kasus korupsi di PT Antam