Bandarlampung (ANTARA) - Tiga Wakil Rektor Universitas Lampung menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.
Tiga Wakil Rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan
Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof. Suharso.
"Ada enam saksi yang kami hadirkan untuk sidang pembuktian ini tiga adalah Warek dari Unila, tiga lainnya di luar itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asril, dalam Persidangan Pembuktian Agenda Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1 A, Bandarlampung, Selasa.
Jaksa Penuntut Umuk meminta kepada Majelis Hakim agar tiga saksi terlebih dahulu diperiksa yakni saksi para Warek Unila dan tiga lainnya untuk menunggu di luar ruangan sidang.
"Kami minta bergantian saja yang mulia, tiga saksi, tiga saksi terlebih dahulu. Untuk pertama ketiga Warek dulu yang ditanyai kemudian menyusul tiga lainnya," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi atas tiga terdakwa dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Para saksi yang dihadirkan akan memberikan kesaksian terhadap tiga terdakwa kasus suap Unila, yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri yang disidangkan secara bersamaan.
Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani akan menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.