Sumatera Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak otak pelaku pembunuhan terhadap Henri Goh, agen mobil yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Kabupaten Deli Serdang pada Mei 2020.
Otak pelaku pembunuhan tersebut berinisial A (35) berhasil ditangkap di Padang Lawas pada Sabtu.
"Terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, di Medan, Sabtu.
Fathir mengatakan bahwa otak pelaku ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun. Sedangkan pelaku lainnya berinisial AA (20) yang sudah ditangkap sebelumnya, saat ini sedang menjalani proses hukum.
"Selama dua tahun ini petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap otak pelaku," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menembak DPO otak pelaku pembunuhan agen mobil di Sumut