Simpan ganja dan senjata api, penagih utang ditangkap polisi

id Senjata api ,Polresta Bandar Lampung ,Ganja,Lampung

Simpan ganja dan senjata api, penagih utang ditangkap polisi

Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Ino Harianto (tengah) saat menunjukkan barang bukti senjata saat rilis kasus si Polresta Bandar Lampung. (ANTARA/ARDIANSYAH)

Bandar Lampung (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap pria yang kedapatan memiliki senjata api tanpa hak/izin, serta narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.

Pria tersebut adalah Ali (39) warga Pekon Ampai, Keteguhan, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seseorang warga yang selalu membawa senjata api yang sering hilir mudik. 

"Dari informasi itu, lalu kami kembangkan, dan kami lakukan penyelidikan ternyata betul informasi tersebut. Petugas melakukan penangkapan pada 7 September 2022 tepatnya di wilayah Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung. Selanjutnya kami melakukan Penggeledahan dan kami kembangkan ke rumah saudara Ali," ujarnya, Rabu.

Kapolres menambahkan, pada saat melakukan penggeledahan di kediaman tersebut, pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti yang pertama, satu pucuk senjata softgun, kemudian satu pucuk senjata jenis senapan angin berwarna hitam yang sudah dimodifikasi menggunakan peluru tajam. 

"Petugas juga menemukan 45 butir amunisi peluru tajam, dan sejumlah peluru lain, selanjutnya kami juga menemukan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram yang dikemas total 10 bungkus/paket di kediaman saudara ali," jelasnya. 

Kemudian, sambung Kapolres, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan, pertanyaan pun muncul mengapa orang tersebut menggunakan senjata rakitan dan air softgun, menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti orang, karena profesi tersangka Ali merupakan seorang debt collector atau penagih utang sekaligus pemilik dari usaha peminjaman uang kepada masyarakat. 

"Pengakuannya senjata tersebut digunakan untuk menjaga diri, kemudian untuk menakut-nakuti orang per orang. Karena tersangka seorang debt collector untuk menagih utang. Ali sendiri yang meminjam uang kepada masyarakat atau orang-orang tertentu," tuturnya. 

Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan asal senjata dan amunisi serta narkoba tersebut berasal.

"Informasi yang disampaikan oleh tersangka Ali terus kita kembangkan, dan tidak berhenti sampai pada keterangan tersangka saja. Siapa yang memberikan senjata api, dan pemasok ganja ini akan kami kejar dan proses. Karena saat ini satuan narkoba juga telah melakukan penyelidikan dan saudara Ali saat ini telah ," katanya.

Tersangka Ali dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata, dan untuk narkoba yaitu UU Nomor 35 tahun 2009.