Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Lampung selama periode Januari hingga Juni 2022 telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp31,6 miliar.
"Dibandingkan periode yang sama tahun 2021, dana santunan yang kami serahkan mengalami kenaikan sebesar 59,6 persen," kata Kepala Jara Raharja Cabang Lampung, M Zulham Pane di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan, untuk tahun 2021, dana santunan telah diserahkan sebesar Rp28 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp18 miliar di antaranya untuk korban meninggal dunia dan Rp10 miliar untuk korban luka-luka.
"Untuk periode Januari hingga Juni 2022 ini tercatat sebesar Rp31,6 miliar. Dari jumlah tersebut Rp19,2 miliar diperuntukkan bagi korban meninggal dunia dan Rp12,3 miliar untuk korban luka-luka," kata dia.
Zulham menambahkan, untuk waktu pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Jasa Raharja Lampung membutuhkan waktu selama 1 hari 5 jam. Pencapaian tersebut lebih baik dari tahun lalu, yakni rata-rata penyerahan selama 1 hari 11 jam.
"Sedangkan untuk penggantian biaya perawatan korban kepada 61 rumah sakit se-Lampung yang sudah bekerja sama sebesar 95,12 persen dari total korban kecelakaan yang mengalami luka-luka," kata dia.