Medan (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan memeriksa importasi satwa burung dari negara asal Afrika Selatan oleh importir CV Lestari Alam Semesta.
"Jumlah satwa burung yang diimpor sebanyak 962 ekor dari 13 jenis burung. Pemeriksaan berdasarkan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nomor 21 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Dr.Lenny Hartati Harahap, dalam keterangan tertulis, di Medan, Jumat.
Lenny menyebutkan, setelah dilakukan analisis risiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen diketahui negara Afrika Selatan merupakan negara yang sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (Flu Burung Ganas).'
Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
"Kematian baik pada unggas maupun pada manusia karena penyakit ini bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia," ucapnya.
Lenny mengatakan, di Indonesia, penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit yang tergolong dalam Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 3238/Kpts/PD.630/9/2009 Tentang Pengolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.
Selanjutnya Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat "B-1860/KR.120/2020" yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020.
"Menginstruksikan melakukan tindakan karantina penolakan terhadap pemasukan unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 Tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Negara Afrika Selatan," katanya.