Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.
Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebutkan M Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata Agus.
Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Kece. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.
"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus.
Agus menegaskan, pihaknya mengusut kasus penganiayaan yang dialami Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian.
Terbukti Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.
Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa, ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Polri jatuhkan sanksi demosi pada Irjen Napoleon Bonaparte
Selasa, 29 Agustus 2023 5:30 Wib
Dalam persidangan, Irjen Napoleon Bonaparte beri alasan terkait penganiayaan pada M Kace
Kamis, 28 Juli 2022 17:11 Wib
Majelis hakim PN Jaksel tolak eksepsi penasihat hukum Napoleon Bonaparte
Kamis, 12 Mei 2022 12:32 Wib
Penasihat hukum sebut Napoleon Bonaparte telah berdamai dengan M Kece
Kamis, 17 Maret 2022 15:02 Wib
Kasasi ditolak MA, Irjen Pol Napoleon jalani eksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang
Rabu, 17 November 2021 5:08 Wib
Mahkamah Agung tolak kasasi Irjen Napoleon Bonaparte
Kamis, 4 November 2021 20:31 Wib
Lima tersangka ditetapkan sebagai penganiayaan M Kece
Rabu, 29 September 2021 9:42 Wib
Propam Polri dapat izin MA periksa Irjen Napoleon
Selasa, 28 September 2021 20:46 Wib