Dalam persidangan, Irjen Napoleon Bonaparte beri alasan terkait penganiayaan pada M Kace
Jakarta (ANTARA) - Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mengungkap alasan terjadinya penganiayaan yang dialami oleh Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di youtube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit," ujar Napoleon di depan majelis hakim di PN Jaksel.
Napoleon menjelaskan awalnya penasaran dengan motif penistaan agama yang dilakukan oleh M. Kace. Akan tetapi, lantaran pegiat sosial media tersebut tidak menunjukkan penyesalan.
Lebih lanjut, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengatakan sangat marah mendengar ketika mendengar M. Kace menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
"Saya bilang sama Kace, 'Mulutmu najis!' Ngomong soal najis, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih," kata Napoleon.
Dia lalu meminta seseorang yang berada di luar sel untuk mengambilkan kantong plastik yang berada di selnya. Napoleon lalu melumuri wajah M. Kace dengan kotoran tersebut.
Selanjutnya, Napoleon membersihkan diri di kamar mandi. Namun saat mencuci tangan, dia mendengar ada suara seseorang yang merintih kesakitan.
"Saya tidak menyangka sampai terjadi pemukulan. Saya langsung berdiri, saya hentikan itu dengan keras, berhenti keluar semua. Mereka berhenti dan berhamburan keluar kamar," katanya.
Napoleon mengatakan menyesal dengan apa yang terjadi pada M. Kace. Dia mengaku tidak pernah tertarik untuk menyakiti fisik M. Kace.
Dia lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M. Kace dalam memproduksi konten penistaan agama.
"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.
Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irjen Napoleon Bonaparte beri alasan terkait penganiayaan pada M Kace
"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di youtube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit," ujar Napoleon di depan majelis hakim di PN Jaksel.
Napoleon menjelaskan awalnya penasaran dengan motif penistaan agama yang dilakukan oleh M. Kace. Akan tetapi, lantaran pegiat sosial media tersebut tidak menunjukkan penyesalan.
Lebih lanjut, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengatakan sangat marah mendengar ketika mendengar M. Kace menjelek-jelekkan Nabi Muhammad di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
"Saya bilang sama Kace, 'Mulutmu najis!' Ngomong soal najis, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih," kata Napoleon.
Dia lalu meminta seseorang yang berada di luar sel untuk mengambilkan kantong plastik yang berada di selnya. Napoleon lalu melumuri wajah M. Kace dengan kotoran tersebut.
Selanjutnya, Napoleon membersihkan diri di kamar mandi. Namun saat mencuci tangan, dia mendengar ada suara seseorang yang merintih kesakitan.
"Saya tidak menyangka sampai terjadi pemukulan. Saya langsung berdiri, saya hentikan itu dengan keras, berhenti keluar semua. Mereka berhenti dan berhamburan keluar kamar," katanya.
Napoleon mengatakan menyesal dengan apa yang terjadi pada M. Kace. Dia mengaku tidak pernah tertarik untuk menyakiti fisik M. Kace.
Dia lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M. Kace dalam memproduksi konten penistaan agama.
"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.
Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon diduga tak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdapat terdakwa lain yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irjen Napoleon Bonaparte beri alasan terkait penganiayaan pada M Kace