Mal Bali uji coba wajib vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi

id Mal Bali,syarat vaksin

Mal Bali uji coba wajib vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi

Pelanggan melakukan scan QR Code sertifikat vaksin COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dalam uji coba penerapan syarat wajib kartu vaksin di Level 21 Mall, Denpasar, Bali, Jumat (20/8/2021). ((Foto Antara News Bali/Nyoman Hendra/2021))

Bali (ANTARA) - Pusat perbelanjaan atau mal di Bali siap memberlakukan peraturan yang dicanangkan pemerintah pusat untuk wajib vaksin lewati aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang berkunjung ke mal, meski wilayah Bali masih belum waktunya menerapkannya.

"Penerapan wajib vaksin masuk mal di Provinsi Bali baru tahap uji coba, karena Bali masih PPKM Level 4, tapi kami sudah lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," kata Manager Level 21 Mall, Zenzen Guisi Halmis, di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, penggunaan sertifikat vaksin saat masuk mall itu merupakan solusi yang positif sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif melakukan uji coba dan edukasi syarat wajib sertifikat vaksin itu pada Senin (16/8) lalu, sebagai upaya mendukung program Pemerintah untuk pencegahan penyebaran COVID-19, meskipun mal di Bai belum dibuka secara penuh karena Bali masih PPKM Level 4.

"Kami awali uji coba penerapan sertifikat vaksinasi ini bagi karyawan mall dan pelanggan. Uji coba syarat wajib sertifikat vaksin ini kami lakukan dalam upaya membantu pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya.

Ia menambahkan walaupun masih tahap uji coba, pihaknya berharap setiap karyawan dan pelanggan pada saat nanti mall sudah diizinkan kembali beroperasi, maka Level 21 Mall sudah siap dengan penerapan syarat wajib sertifikat vaksin. "Mekanismenya, karyawan maupun pelanggan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mendaftar dengan mengisi data diri," katanya.

Nanti, sistem di aplikasi akan berjalan dan mengecek terkait data vaksinasi pengguna sesuai yang dicatat di Kementerian Kesehatan. "Kapan penerapan masuk mall dengan syarat wajib sertifikat vakisn ini secara pasti, kami masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Bali," katanya

Saat ini, pihaknya masih melakukan uji coba karena penerapan aplikasi ini tidak mudah dan pasti akan ada "error" sehingga harus diuji coba karena kalau tidak diuji coba saat diterapkan pasti akan terjadi kendala.

"Bagi pengunjung yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi lantaran alasan kesehatan, bisa menunjukkan surat keterangan dokter dan hasil negatif PCR atau rapid antigen," katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi masih banyak pengunjung yang belum tahu mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Beberapa pengunjung ada yang menunjukkan sertifikat vaksin melalui link atau membawa versi cetaknya, sehingga sejumlah petugas yang berjaga di pos masuk mall tampak memberikan arahan pada pengunjung yang datang.

Salah satu pengunjung yang hendak mendatangi supermarket yang terletak di dalam mall itu mengaku mengetahui soal penerapan syarat wajib sertifikat vaksin di mall, namun ia kurang paham dengan penerapannya.

"Awalnya membingungkan dan sedikit ribet tapi setelah dijelaskan oleh petugas mengenai penerapan aplikasi PeduliLindungi dan akhirnya mengerti cara penggunaannya. Saya kira, positif untuk melindungi diri kita sendiri," kata salah satu pelanggan mall, Ayu Sudani.

Selama masa PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Level 21 Mall Denpasar mulai menerima pengunjung 25 persen dari kapasitas untuk makan di tempat atau dine in di kafe/restoran dengan durasi maksimal 30 menit dan membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WITA sesuai dengan Surat Edaran Gubernur yang berlaku.

Namun, untuk operasional keseluruhan tenant mall, seperti halnya bioskop, tempat hiburan anak dan lainnya untuk saat ini masih ditutup sementara, kecuali akses untuk kafe, restoran, phamarcy optik dan supermarket tetap dibuka dengan mempekerjakan 50 persen staf dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mengutamakan layanan "delivery" atau "take away".

Kemenkes mencatat target vaksin di Indonesia untuk mencapai "herd immunity" (kekebalan kelompok) adalah 208 juta, namun hingga Selasa (24/8/2021) masih kurang 150 jutaan, karena itu pemerintah memerintahkan semua pihak berpartisipasi dalam pencapaian target "herd immunity" untuk kesehatan masyarakat.

Uploader : Angga Pramana